Arsip untuk Juni, 2008

Harga Oli Mesrania 2T dan Spekulan Minyak

Posted in Babblin' dengan kaitan (tags) , , on Juni 30, 2008 by tomson666

Harga Oli Mesrania 2T, Minyak dan Spekulan Minyak

Begini teman-teman, gw cukup terusik untuk menulis tentang hal ini setelah kejadian yang gw alami sendiri kemarin tanggal 27 Juni. Seperti yang sudah gw ceritain, gw punya Vespa PX 150, nah vespa jenis ini memiliki mesin 2 tak atau kerennya 2 stroke engine. Seri gw punya masih pake bensin campur, artinya oli akan dicampur dengan bensin pada saat pengisiannya. Cukup berbeda dengan beberapa seri baru vespa yang sudah menerapkan sistem oil reserve pada unitnya.

Gw gak akan bercerita tentang sistem mesin vespa, tetapi tentang harga olinya.

Oli mesin yang gw pake untuk campuran adalah oli mesin 2T, biasanya gw pake Mesrania 2T FB atau OB. FB itu yang warnya biru, tidak terlalu kental dan harganya sedikit lebih mahal dari OB yang warnanya merah, sedikit lebih kental dan harganya lebih murah dibanding OB. Nah pada bulan Mei harga Mesrania FB adalah Rp. 21.000 dan OB Rp. 18.000. Karena konsumsi vespa gw, si Tommy, adalah setiap bulan, maka rutin setiap awal bulan gw beli oli tersebut, entah OB atau FB.

Tanggal 27 Juni gw niat untuk membeli oli mesin. Mengingat persediaan tinggal sedikit. Sepulang kantor gw mampir ke POM Bensin di daerah Tebet, yang berdasarkan pengalaman gw membeli oli di sana harganya sangat wajar. Setelah memarkir vespa di tempat parkir yang didepannya terdapat spanduk besar partai berlambang banteng bermoncong putih, gw melngkah menuju kantor POM Bensin tersebut dengan langkah yang tegap. Gw buka pintu kantor, di dalamnya ada beberapa anak berbaju putih memegang map, sepertinya mereka sedang melamar pekerjaan pikir gw, dan beberapa bapak yang gw kenali salah satunya adalah pengelola POM Bensin ini. Pandangan gw langsung beralih ke rak yang berisi jajarn oli-oli mesin. Tidak butuh waktu lama untuk mengenali deratan oli mana yang gw cari dan gw seketika tertegun. Ya ampun harganya sudah naik, bahkan ketika gw tanya ke pengelolanya katanya harganya bukan naik tetapi loncat. Hahahaha bisa aja orang itu. Lagi-lagi gw pelototin aja tuh harga. Coba bandingin dengan harga yang gw sebut sebelumya, sekarang di label harga tertera FB Rp. 28.000 dan OB Rp. 25.000. Karena gw memang butuh banget ya gw beli aja yang OB, sesuai dengan budget meskipun nombok 4000, karena pada awalnya gw mau beli yang FB.

Sepanjang jalan gw mikir dan ada perasaan penasaran gw, masak iya harganya melambung sedemikian besar. Cewek gw yang hari itu bareng juga heran. Gw ama cewek gw lanjut untuk makan malem dulu di Sate Padang dan minum juice di depan TipTop rawamangun. Setelah makan dan minum, kita ke TipTop untuk liat-liat kemeja, gw ada niatan untuk beli kemeja baru. Nah terlintas kembali di pikiran gw untuk mengecek harga oli di TipTop dengan perkiraan kalau memang harga sudah naik pasti harga di manapun tidak akan jauh berbeda. Alangkah terkejutnya gw, ternyata harga oli Mesrania 2T FB di TipTop adalah Rp. 24.400. Masyaallah, yang bener yang mana nih? Gw benar-benar merasa tertipu. Bayangkan kalo gw beli oli di TipTop gw pastinya dapat membawa pulang oli FB yang sesuai dengan budget, bukannya OB. SIAL!!!

Fakta ini kemudian mengingatkan tentang buruknya penerapan mekanisme pasar dalam perekonomian dunia umumnya dan harga minyak khususnya mengingat harga minyak dunia menjadi pemicu atau bisa dikatakan disebut sebagai kambing hitam ketidaksrabilan perekonomian dunia. Itu ulah spekulan di tingkat global, nah yang baru gw rasain hari itu adalah ulah spekulan lokal. Ironi, negara penghasil minyak tetapi tidak sama sekali menerima keuntungan meroketnya harga minyak. Buat gw pribadi, ketika suatu item masuk dalam sistem mekanisme pasar maka tinggal tunggu saatnya diperbudak oleh sistem tersebut.

THIS WHOLE IDEA OF MARKET MECHANISM BASED ON THE STRUCTURE OF SUPPLY AND DEMAND IS ANOTHER WORD FOR KILLING FIELD!

Vespa hari ini…

Posted in Babblin' dengan kaitan (tags) on Juni 27, 2008 by tomson666

 Tommy the Vespa

Yang namanya suka ama barang antik kayak Vespa emang kudu punya sabar yang ekstra..hahahaha

secara ini kan barang udah tua ya…pasti ada aja yang harus di urusin ini itu sampai harus ngorbanin duit yang harusnya buat dana kencan..hehehehe…

Gw punya vespa, yang sekarang selalu gw pake kemana-mana, seri PX 150 keluaran tahun 1981. Warna biru malem, cuma catnya udah agak yah begitulah. Pake wind shield yang lumayan gede..dengan stiker yang paling gw sayang the Black Dahlia Murder font..nah tuh..hehehe…pake white wall di bannya..meskipun sekarang tinggal yang depan doang…plat nomor B 6906 WS…Banyak udah nih Vespa punya cerita. Tommy nama Vespa gw…Dari yang menyenangkan, romantis, menyedihkan, memalukan ada dah ama si Tommy…hmm mengingatkan juga kalo gw udah semakin tua..hiks hiks hiks…pacar gw, Valent, demen banget naek Vespa, katanya dia pernah punya angan-angan punya cowok yang bawa Vespa..nah gw dah akhirnya..hahahah bangga!!!

Gw berencana untuk masukin doi ke bengkel untuk di cat ulang..semuanya ampe muluuussss lagi..insyaallah…Semangat teruussss….

Independensi Media Tidak Berlaku untuk Hak Jawab?

Posted in Uncategorized on Juni 25, 2008 by tomson666

trial by media

Independensi Media Tidak Berlaku untuk Hak Jawab?
Asian Agri vs Tempo:
[24/6/08]

Di satu sisi ahli menyatakan pers harus independen, namun di sisi lain ahli berpendapat hak jawab harus dimuat oleh media.

 

Demikian diungkapkan Sirikit Syah dalam persidangan perkara antara Grup Asian Agri melawan Majalah Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6). Sirikit dihadirkan pihak Asian Agri sebagai ahli di persidangan.

 

Grup Asian Agri yang digawangi PT Asianagro Abadi dan 11 perusahaan lainnya menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan edisi 15-21 Januari 2007. Asian Agri merasa keberatan dengan pemuatan sampul majalah dan pemberitaan yang mengesankan Asian Agri dan Sukanto Tanoto, pimpinan Raja Garuda Mas -perusahaan yang juga menguasai aset Grup Asian Agri serta Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)- sebagai pengemplang pajak.

 

Atas pemberitaan itu, Asian Agri mengaku berulang kali berkirim surat kepada Tempo. Intinya meminta agar Tempo memuat hak jawab. Di sisi lain, Tempo juga berdalih telah merespon permohonan itu. Di sinilah awal percikan api ‘permusuhan’ antara Tempo dengan Asian Agri tersulut. Keduanya tidak menemui kesepakatan mengenai sudah atau belum dilayaninya hak jawab.

 

Demi menguatkan argumentasinya, Asian Agri kemudian mendapuk Sirikit menjadi saksi ahli di persidangan. Asian Agri berharap agar Sirikit, mantan Pimpinan Redaksi Surabaya Post, bisa membuat terang sengkarut seputar hak jawab.

 

Di dalam persidangan yang diketuai Hakim Panusunan Harahap, Sirikit paham kalau pada prinsipnya pers adalah suatu institusi yang kudu independen. Menurutnya, tidak boleh ada gerakan politik maupun kepentingan bisnis manapun yang boleh menekan pers. “Termasuk juga oleh pemilik modal perusahaan pers itu sendiri maupun kepentingan pengiklan,” tambah pendiri Lembaga Konsumen Media itu.

 

Meski demikian, wanita berjilbab itu juga mengaku tidak bisa menutup mata atas realitas industri pers yang terjadi. “Faktanya memang banyak pers yang tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan pemilik modalnya.”

 

Pengecualian

Walau tidak bisa menutup mata atas fakta yang ada, Sirikit berharap pers masih memiliki idealisme untuk membentengi diri dari gempuran kepentingan pihak lain. “Karena secara tradisional kita ketahui bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi selain yudikatif, legislatif dan eksekutif.”

 

Pendapat Sirikit makin menarik tatkala di satu sisi ia berharap agar pers senantiasa independen, namun di sisi lain ia justru menyangkal. Menurutnya, masih ada pengecualian terhadap indepedensi pers yakni masalah pelayanan terhadap hak jawab.

 

“Jadi maksudnya hak jawab itu pengecualian dari indepedensi pers?” tanya Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum Tempo kepada Sirikit. Tanpa tedeng aling-aling, Sirikit langsung menjawab singkat, “iya.”

 

Hak jawab, lanjut Sirikit, adalah upaya dari pihak ketiga untuk meluruskan suatu pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. “Redaksi harus mendengarkan keterangan dari pihak yang dirugikan itu dan memuatnya sebagai hak jawab,” tukasnya.

 

Pandangan Sirikit ini berbeda dengan Atmakusumah Astraatmadja. Ketika memberi keterangan sebagai ahli di dalam persidangan antara RAPP melawan Koran Tempo di PN Jakarta Selatan, secara tidak langsung ahli jurnalistik ini berpendapat bahwa indepedensi pers tidak bisa diganggu gugat. Termasuk oleh hak jawab itu sendiri.

 

Dalam pandangan Atmakusumah, kewajiban pers melayani hak jawab pihak ketiga sebatas pada merespon permohonan hak jawab. “Melayani itu diartikan sebagai menanggapi, memberikan respon, bukan wajib memuat (hak jawab, red) sesuai keinginan pengguna hak jawab,” ujar mantan Dewan Pers itu.

 

Pendapat senada dilontarkan Abdullah Alamudi. Anggota Dewan Pers ini menyatakan hak jawab tidak bisa dipakai untuk mengintervensi kemerdekaan pers, wabil khusus kemandirian redaksi. “Perlu dicatat bahwa pengajuan hak jawab juga harus didukung dengan fakta dan bukti-bukti,” terangnya via telepon, Senin (23/6).

 

Proporsional

Sirikit juga ‘dikorek’ pengalaman dan pengetahuannya seputar kriteria hak jawab yang ideal. Ia sependapat dengan Hinca Panjaitan, kuasa hukum Asian Agri, mengenai dimana hak jawab itu seharusnya dimuat. “Kalau tulisan yang ‘menyerang’ itu ada di bagian berita, maka hak jawabnya juga harus di bagian berita. Memang tidak memuaskan kalau ditaruh di surat pembaca.”

 

Uniknya, pada bagian lain, Sirikit tidak segendang sepenarian dengan Hinca. Khususnya mengenai seberapa haruskah hak jawab itu apple to apple dengan berita yang menyerang pihak lain itu.

 

Jika Asian Agri berkeinginan agar hak jawab dimuat sesuai dengan banyaknya kolom, jenis berita (headline atau bukan), hingga ke banyaknya jumlah halaman, maka Sirikit tidak demikian. “Sejauh butir-butir yang dinilai keliru itu sudah diluruskan, menurut saya cukup.”

 

Pernyataan Sirikit diamini Alamudi. Ia menyatakan bahwa pers melayani hak jawab secara proporsional. Ia mencontohkan, jika dalam satu berita, bagian yang merugikan itu hanya dua paragraf, maka hak jawab itu dimuat untuk ukuran dua paragraf juga. “Bukan malah menuntut (hak jawab) untuk dimuat sebanyak satu halaman.”

 

Atmakusumah juga berpendapat serupa. Menurutnya, hak jawab itu berada dalam proporsi yang wajar. Kewajaran itu sendiri, lanjutnya, adalah hasil dari negosiasi dan kesepakatan antara pihak yang menggunakan hak jawab dan redaksi.

 

Secepatnya direspon

Persoalan lain dari masalah hak jawab ini adalah mengenai kapan hak jawab dilayani oleh pers. Mengenai hal ini, baik Sirikit, Atmakusumah maupun Alamudi memiliki keseragaman pendapat. Berdasarkan kode etik jurnalistik, sesegara mungkin pada kesempatan pertama ketika pihak ‘korban’ membuat hak jawab, pers harus melayaninya.

 

Perbedaan di antara ketiganya ‘hanya’ pada bagaimana memperlakukan hak jawab yang sudah masuk ke meja redaksi. Jika Sirikit berharap agar pers langsung memuat hak jawab, tidak demikian dengan Atmakusumah dan Alamudi. Keduanya beranggapan bahwa ketika redaksi merespon -bukan memuat- hak jawab, itu sudah cukup disebutkan sebagai melayani hak jawab.

 

Alamudi menambahkan, masalah jangka waktu bukan hanya ditujukan kepada pers dalam melayani hak jawab. Tapi juga kepada pihak ketiga yang ingin mengadukan masalah hak jawab ini ke Dewan Pers. Menurutnya pengaduan hanya bisa dilayani dalam jangka waktu dua bulan sejak berita itu diterbitkan. “Itu ada di dalam peraturan dewan pers yang sudah lama diberlakukan,” ujarnya sambil membandingkan dengan ‘Dewan Persnya’ Australia yang hanya memberi tenggat waktu hingga dua pekan.

 

Mengenai indepedensi Dewan Pers, Alamudi berusaha meyakinkan masyarakat untuk tidak skeptis terhadap Dewan Pers. “Dewan Pers itu bukan dewannya pers, tapi dewannya publik yang harus menjamin hak-hak privat warganya agar tidak diinjak-injak oleh pers yang berlindung di balik indepedensi pers.”

 

Lebih jauh Alamudi memberikan beberapa contoh perusahaan media yang dijatuhi sanksi, mulai dari perintah pemuatan hak jawab sampai pada permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan. “Sudah cukup banyak kok pers yang kita kasih rekomendasi seperti itu,” tandasnya.

(IHW/NNC)

Source:

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19552&cl=Berita

Angan dan Kenyataan

Posted in Babblin' dengan kaitan (tags) , , , on Juni 25, 2008 by tomson666

Careeer Jam

 

Tanggal 24 Juni, seharusnya gw bisa ikut salah satu seminar hukum yang dapat menambah pengetahuan dan relasi terutama di bidang hukum pertambangan. Tetapi keadaan menyatakan sebaliknya. Hal ini sudah gw sampaikan pada pimpinan kantor gw dengan harapan dia mampu menangkap keinginan gw untuk terus belajar dan berkembang. Sampai dead line pendaftaran kemarin, tidak ada tanda-tanda bahwa ada persetujuan dari kantor tentang keikutsertaan dalam seminar tersebut. Ini membuat gw benar-benar kecewa. Kantor gw, salah satu mid-law firm di Jakarta, sudah beberapa kali menolak ajakan gw untuk memperluas cakrawala hukum demi kemajuan kantor. Gw jadi semakin meragukan kapabilitas, integritas dan visi dari pimpinan kantor gw. Gw jadi ragu apakah piminan kantor gw itu termasuk dalam kategori advokat arsitek atau advokat tukang. Apakah dia mampu untuk membangun visi dan misi sebuah kantor hukum yang kredibel dan trustworthy.

Tahun ini adalah tahun ketiga gw bergabung dengan kantor ini. Banyak sudah kejadian yang telah gw lewati. Angan gw akan suatu profesi yang terhormat, Advokat, gw rintis di kantor ini. Tahun 2006 tepatnya gw bergabung dan sejak saat itu gw berusaha untuk mengetahui seluk beluk dunia hukum yang satu ini. Harapan gw sangat tinggi saat bergabung, ditambah saat itu kantor sedang menangani perkara yang termasuk sulit dan melibatkan cross border law, Arbitrase Internasional. Tahun 2006, gw lewati sebagai tahun pijakan awal, di satu sisi banyak hal yang gw pelajari dan di sisi yang lain gw untuk pertama kalinya meragukan keprofesionalan kantor gw ini. Banyak cerita atas hal ini, salah satu diantaranya adalah ketidakmampuan kantor ini dalam melakukan dokumentasi yang layak dan baik atas setiap pekerjaan, surat menyurat, policy making dan leadership. 2006 juga merupakan tahun dimana gw merancang sendiri sistem dokumentasi apa yang yang cocok untuk siterapkan dalam praktek kantor hukum. Gw mulai dengan menyeleksi berkas-berkas dan catatan-catatan tentang dokumentasi hingga membutuhkan waktu 2 tahun kemudian untuk dapat merancang dan mengaplikasikan sistem tersebut. Walaupun sistem sudah berjalan, tetapi masih ada kelalaian-kelalaian di sana sini, terutama masalah dokumentasi surat keluar dan masuk dari pimpinan kantor.

Tahun 2007 menandai permulaan yang lebih jelas untuk karir Advokat. Hal-hal yang menendainya adalah beberapa pengalaman bersidang baik dalam dan luar negeri, menyiapkan berkas-berkas perkara, legal drafting perjanjian-perjanjian, legal opinion, legal research dan legal advise yang gw lakukan selama tahun 2007. Yang paling mengesankan buat gw hingga saat ini adalah ketika kantor mewakili klien untuk sidang Arbitrase Internasional di SIAC Singapura tepatnya. Bayangkan rookie seperti gw harus berhadapan langsung dengan tim counselor yang berpengalaman dari kantor hukum Rajah & Tann. Gw waktu itu layaknya kijang yang siap di mangsa oleh singa-singa lapar di seberang ruangan. Bulan Maret 2007 adalah saat dimana sidang itu berlangsung dan merupakan kulminasi pertempuran dokumen yang telah berlangsung sejak Oktober 2005. 5 hari yang melelahkan dan sekaligus mencerahkan gw akan praktek keadvokatan yang ideal, menurut gw lho. Gw sangat bersyukur atas pengalaman itu, karena gw belajar dari yang terbaik hingga yang terburuk. Tahun 2007 juga menjadi tahun dimana gw mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Tes Profesi Advokat. Alhamdulillah gw lulus.

Tahun 2008, ketika gw mulai bisa melihat masa depan gw di profesi ini, ternyata angan itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Kembali lagi persoalan yang sama dan menyebalkan, kantor gw seakan menjadi penghambat terwujudnya angan tersebut. Biar gw sebutkan beberapa faktor diantaranya:

  1. Untuk memenuhi persyaratan calon Advokat, berdasarkan peraturan PERADI, gw harus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung. Berhubung masa kerja gw di kantor sudah lebih dari 2 tahun, maka sesuai dengan peraturan calon advokat dapat menyerahkan laporan persidangan dan atau penanganan perkara yang terdiri dari 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Yang menyebalkan adalah sejak gw bergabung di kantor ini, hanya sedikit perkara yang berakhir di meja hijau. Hanya beberapa yang diselesaikan melalui persidangan, 1 perkara perceraian di Pengadilan Agama, 1 perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan 1 perkara di SIAC Singapura. Jadi banyak sekali kekurangan dari syarat tersebut. Karena peraturan PERADI menyatakan perkara-perkara tersebut tidak harus dari kantor dimana calon advokat tersebut bekerja, maka gw minta tolong kepada pimpinan kantor gw, yang merupakan advokat pembimbing, untuk meminta data-data perkara dari rekan-rekan advokat dan atau panitera pengadilan negeri yang dikenalnya. Hingga saat ini dia tidak pernah memberikan data-data tersebut dan hal ini benar-benar mengesalkan. Akhirnya ge terpaksa mencari sendiri data-data perkara yang gw perlukan. Gw akhirnya dapat bantuan dari seorang teman. Gw dapat data-data 1 perkara pidana dan 2 perkara perdata, ditambah 1 lagi perkara perdata yang sedang dalam proses persidangan. Gw pernah menanyakan kepada pimpinan kantor gw tentang data-data perkara yang dijanjikannya, tetapi dia malah terkesan menghindar untuk memenuhi janji tersebut dan ketika dia tahu gw mulai cari sendiri data tersebut, dia seakan lepas tanggung jawab sebagai advokat pembimbing. Benar-benar menyebalkan.
  2. Pimpinan kantor gw bergabung dengan gerakan advokat yang kemudian melahirkan Kongrea Advokat Indonesia (KAI) yang menyatakan diri sebagai satu-satunya wadah tunggal profesi advokat yang sah menurut Undang-undang Advokat dan PERADI adalah sebuah lelucon. Dia pernah meminta gw untuk bergabung dengan KAI, tetapi gw menolaknya karena gw tidak yakin dengan perjuangan tersebut. Perseteruan antar Advokat, yang menurut gw tidak perlu terjadi ini, masih berlangsung hingga sekarang dan jujur saja hal ini membuat pendar angan gw akan profesi advokat semakin redup.
  3. Sejak awal 2008, kantor gw bisa dikatakan sepi dari perkara baru. Berkas-berkas perkara yang masih menumpuk di meja gw adalah berkas-berkas perkara lama yang hingga saat ini belum selesai dan atau entah tidak ada kelanjutannya lagi. Keadaan ini benar-benar membuat gw mulai frustasi akan masa depan gw di kantor in dan juga di profesi advokat. Jujur hal ini juga berpengaruh pada motivasi dan mood kerja gw.

Suka atau tidak suka, ini merupakan kenyataan yang gw hadapin sekarang. Demi sebuah masa depan untuk gw sendiri, gw telah beberapa kali mencoba untuk melamar pekerjaan baru, mulai dari kantor hukum, perusahaan swasta dan instansi pemerintah (meskipun untuk yang terakhir ini gw terpaksa). Ada salah satu grup perusahaan otomotif terbesar di Indonesia menawarkan gw kesempatan untuk bergabung dengan mereka. Gaji dan benefits yang mereka tawarkan cukup fantastis, tetapi gw terpaksa menolaknya karena status karyawan yang mereka tawarkan adalah karyawan kontrak. Alasan kenapa gw tolak adalah karena gw tahu bahwa untuk posisi yang ditawarkan dalam perusahaan tersebut adalah suatu posisi yang tidak diperbolehkan adanya karyawan dengan status kontrak. Gw tidak mau tunduk pada perbudakan modern.

Gw mencoba untuk tetap setia pada angan gw akan profesi advokat dan juga kantor tempat gw bernaung hingga kini. Meskipun 2 bulan terakhir gw mendapati kenyataan-kenyataan yang tidak menyenagkan, gw akan coba untuk bertahan. Gw harus mencoba meluruskan posisi angan dan kenyataan. Bismillah!!

Stress Relief kit 

TRAFFIC AND TIME

Posted in Babblin' dengan kaitan (tags) , , , on Juni 20, 2008 by tomson666

Wow look at that!!

Do you happen even think about what will you do if you are late for office, especially when you own (a) vehicles, such as car(s) or motorbike(s)?

Rush and rush you go against the ticking time just to get to your desk on a proper scale of late. Jump down from your bed, taking a cowboy bath, a fast sip of coffee or tea,  a grab of breakfast, chewing your food on your right hand and your briefcase on your left hand, while half-running towards your vehicle. Restlessly reach for keys to open the door and or ignite the vehicle engine. Pedal to the metal afterwards, lucky if you don’t run on your neighbors’ flowers or cats.

On the road you are the king, the most important person on the planet and others are scum. Rush out your gasoline like there’s no limit, but frankly time is the limit. You race against time and ignoring all of the rules that follows driving activity, such as for little examples: seat beat anyone?, or using your sign light when you make a turn, stop before the white line on a traffic light, green is for go and red is for stop, driving ethics like make a way for pedestrians, never use pedestrians’ walk as toll on traffic jam, for naming in short.

Yea that only happen of we live in a good society. When the motto “Time is Money” happen to be an ideal way to act, then you are dreaming.

I own a Vespa PX 150 and this is my primary vehicle. Based on my observation on other drivers behaviours in the street that shown to my eyes are just obnoxious. For instance, this is occuring every single day. Near my home area there is a quite big crossraods equipped with proper traffic lights. We all happen to realize that a traffic light was build to CONTROL traffic right, as simple as that. When the red is on, all the vehicles must stop before the white line in order to let other vehicles from the opposite position make their way, and the other way around. But the facts are:

  1. Most of the vehicles do not stop when the red light is on;
  2. When they eventually stop, they do not stop before the white line but most of them used the Zebra Cross instead;
  3. Most of the vehicles are busting their speed before the traffic light, when they know that they ought to reduce their speed;
  4. Most of the drivers of those vehicles, who happen to run over the red light, never make way for other vehicle that should have their turns;
  5. When the above situation occured, all what’s left are an obscure and tangled traffic where you can hear lots of f*** words, animal swearing, and hatred in the air.

May, may may, what a waste. The latest tragic news i heard from my girlfriend this morning. She was hit by a motorcylce from behind, dragged about 2 meters, and all she had was cursing words from the driver without any consent of regrets or apology.

What in the world happen to our sane mind? In this highly improved technological era we still act like a savage, primitive and dumb being. Please note that all the traffic violations, most of them are not just happen to be the work of a mediocore people, wealthy and well educated people also contributes to this menace situations and facts. Talk about changing society ee??

Time is valuable but valuing time is the most wise action for us, the human race. Remember, we are the controller of time not the opposite.

Ride safely, people!!

Ride Safe, think!!

 

FENOMENA JUAL BELI HUKUM

Posted in 4JJI, Lex Legal dengan kaitan (tags) , , , , on Juni 19, 2008 by tomson666

 

HIKMAH
oleh Abduh Zulfikar Akaha
JUAL BELI HUKUM

Juak beli ada hukumnya, tetapi hukum tidak boleh dijual dan tidak bisa dibeli.
Hukum wajib ditegakkan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga maupun sanak famili.

Bahkan, Alquran dengan tegas melarangadaanya diskriminasi antara orang kaya dan miskin di
depan hukum. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang
menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri
atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allahlah yang lebih
patut (engkau takuti) daripada keduanya.” (QS Annisaa [4]: 135).

Terhadap musuh pun atau orang yang tidak disukai, hukum harus ditegakkan dengan adil.
Alquran menyatakan, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu
tidak bisa bersikap adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Almaidah [5]: 8).

Tidak harga untuk hukum dan tidak ada orang yang terhormat di mata hukum. Rasulullah SAW
pernah memenagkan Ammar bin Yasir ketika dia berselisih dengan Khalid bin Al-Walid. Dan,
beliau juga pernah menyalahkan Abu Dzar Al-Ghafari saat dia ada masalah dengan Bilal bin
Rabah. Padahal, Khalid dan Abu Dzar adalah orang ningrat yang terhormat, sementara Ammar
dan Bilal adalah mantan budak.

Perihal akan munculnya praktik jual beli hukum ini jauh-jauh hari sudah disinyalir oleh
Rasulullah SAW. Belian mengatakan, “Aparat hukum itu ada tiga macam, satu di surga dan dua
di neraka. Adapun yang di surga, yaitu orang yang mengetahui kebenaran dan dia memutuskan
berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan yang di nerakan, adalah orang yang mengetahui
kebenaran, namun dia sewenag-wenang dalam memutuskan. Dan orang yang mengadili dengan
kebodohan, maka dia juga di neraka.: (HR Abu Dawud dan At-Tramidzi).

Di sekitar kita, jual beli hukum bukan lagi barang aneh. Selain beritanya sering muncul di
televisi, media cetak, dan radio, mungkin kita sendiri pernah mengalaminya atau terpaksa
mengalaminya. Padahal, manakala hukum hukum bisa dengan mudah diperjualbelikan, maka praktis
moral masyarakat hancurlah sudah.

Abis Al-Ghifari RA berkata, “Ada enam perkara yang aku dengar dari Rasulullah SAW dan aku
takut jika aku mengalami sebagiannya: jual beli hukum, penumpahan darah sia-sia, penguasa
yang bodoh, banyaknya nepotisme, putusnya silaturrahmi, dan orang-orang yang menjadikan
Alquran laksana seruling yang diragukan.” (HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

Source: REPUBLIKA, Kamis 19 Juni 2008 Hal.1