FENOMENA JUAL BELI HUKUM

 

HIKMAH
oleh Abduh Zulfikar Akaha
JUAL BELI HUKUM

Juak beli ada hukumnya, tetapi hukum tidak boleh dijual dan tidak bisa dibeli.
Hukum wajib ditegakkan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga maupun sanak famili.

Bahkan, Alquran dengan tegas melarangadaanya diskriminasi antara orang kaya dan miskin di
depan hukum. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang
menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri
atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allahlah yang lebih
patut (engkau takuti) daripada keduanya.” (QS Annisaa [4]: 135).

Terhadap musuh pun atau orang yang tidak disukai, hukum harus ditegakkan dengan adil.
Alquran menyatakan, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu
tidak bisa bersikap adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Almaidah [5]: 8).

Tidak harga untuk hukum dan tidak ada orang yang terhormat di mata hukum. Rasulullah SAW
pernah memenagkan Ammar bin Yasir ketika dia berselisih dengan Khalid bin Al-Walid. Dan,
beliau juga pernah menyalahkan Abu Dzar Al-Ghafari saat dia ada masalah dengan Bilal bin
Rabah. Padahal, Khalid dan Abu Dzar adalah orang ningrat yang terhormat, sementara Ammar
dan Bilal adalah mantan budak.

Perihal akan munculnya praktik jual beli hukum ini jauh-jauh hari sudah disinyalir oleh
Rasulullah SAW. Belian mengatakan, “Aparat hukum itu ada tiga macam, satu di surga dan dua
di neraka. Adapun yang di surga, yaitu orang yang mengetahui kebenaran dan dia memutuskan
berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan yang di nerakan, adalah orang yang mengetahui
kebenaran, namun dia sewenag-wenang dalam memutuskan. Dan orang yang mengadili dengan
kebodohan, maka dia juga di neraka.: (HR Abu Dawud dan At-Tramidzi).

Di sekitar kita, jual beli hukum bukan lagi barang aneh. Selain beritanya sering muncul di
televisi, media cetak, dan radio, mungkin kita sendiri pernah mengalaminya atau terpaksa
mengalaminya. Padahal, manakala hukum hukum bisa dengan mudah diperjualbelikan, maka praktis
moral masyarakat hancurlah sudah.

Abis Al-Ghifari RA berkata, “Ada enam perkara yang aku dengar dari Rasulullah SAW dan aku
takut jika aku mengalami sebagiannya: jual beli hukum, penumpahan darah sia-sia, penguasa
yang bodoh, banyaknya nepotisme, putusnya silaturrahmi, dan orang-orang yang menjadikan
Alquran laksana seruling yang diragukan.” (HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

Source: REPUBLIKA, Kamis 19 Juni 2008 Hal.1

 

Tinggalkan Balasan