Angan dan Kenyataan

Careeer Jam

 

Tanggal 24 Juni, seharusnya gw bisa ikut salah satu seminar hukum yang dapat menambah pengetahuan dan relasi terutama di bidang hukum pertambangan. Tetapi keadaan menyatakan sebaliknya. Hal ini sudah gw sampaikan pada pimpinan kantor gw dengan harapan dia mampu menangkap keinginan gw untuk terus belajar dan berkembang. Sampai dead line pendaftaran kemarin, tidak ada tanda-tanda bahwa ada persetujuan dari kantor tentang keikutsertaan dalam seminar tersebut. Ini membuat gw benar-benar kecewa. Kantor gw, salah satu mid-law firm di Jakarta, sudah beberapa kali menolak ajakan gw untuk memperluas cakrawala hukum demi kemajuan kantor. Gw jadi semakin meragukan kapabilitas, integritas dan visi dari pimpinan kantor gw. Gw jadi ragu apakah piminan kantor gw itu termasuk dalam kategori advokat arsitek atau advokat tukang. Apakah dia mampu untuk membangun visi dan misi sebuah kantor hukum yang kredibel dan trustworthy.

Tahun ini adalah tahun ketiga gw bergabung dengan kantor ini. Banyak sudah kejadian yang telah gw lewati. Angan gw akan suatu profesi yang terhormat, Advokat, gw rintis di kantor ini. Tahun 2006 tepatnya gw bergabung dan sejak saat itu gw berusaha untuk mengetahui seluk beluk dunia hukum yang satu ini. Harapan gw sangat tinggi saat bergabung, ditambah saat itu kantor sedang menangani perkara yang termasuk sulit dan melibatkan cross border law, Arbitrase Internasional. Tahun 2006, gw lewati sebagai tahun pijakan awal, di satu sisi banyak hal yang gw pelajari dan di sisi yang lain gw untuk pertama kalinya meragukan keprofesionalan kantor gw ini. Banyak cerita atas hal ini, salah satu diantaranya adalah ketidakmampuan kantor ini dalam melakukan dokumentasi yang layak dan baik atas setiap pekerjaan, surat menyurat, policy making dan leadership. 2006 juga merupakan tahun dimana gw merancang sendiri sistem dokumentasi apa yang yang cocok untuk siterapkan dalam praktek kantor hukum. Gw mulai dengan menyeleksi berkas-berkas dan catatan-catatan tentang dokumentasi hingga membutuhkan waktu 2 tahun kemudian untuk dapat merancang dan mengaplikasikan sistem tersebut. Walaupun sistem sudah berjalan, tetapi masih ada kelalaian-kelalaian di sana sini, terutama masalah dokumentasi surat keluar dan masuk dari pimpinan kantor.

Tahun 2007 menandai permulaan yang lebih jelas untuk karir Advokat. Hal-hal yang menendainya adalah beberapa pengalaman bersidang baik dalam dan luar negeri, menyiapkan berkas-berkas perkara, legal drafting perjanjian-perjanjian, legal opinion, legal research dan legal advise yang gw lakukan selama tahun 2007. Yang paling mengesankan buat gw hingga saat ini adalah ketika kantor mewakili klien untuk sidang Arbitrase Internasional di SIAC Singapura tepatnya. Bayangkan rookie seperti gw harus berhadapan langsung dengan tim counselor yang berpengalaman dari kantor hukum Rajah & Tann. Gw waktu itu layaknya kijang yang siap di mangsa oleh singa-singa lapar di seberang ruangan. Bulan Maret 2007 adalah saat dimana sidang itu berlangsung dan merupakan kulminasi pertempuran dokumen yang telah berlangsung sejak Oktober 2005. 5 hari yang melelahkan dan sekaligus mencerahkan gw akan praktek keadvokatan yang ideal, menurut gw lho. Gw sangat bersyukur atas pengalaman itu, karena gw belajar dari yang terbaik hingga yang terburuk. Tahun 2007 juga menjadi tahun dimana gw mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Tes Profesi Advokat. Alhamdulillah gw lulus.

Tahun 2008, ketika gw mulai bisa melihat masa depan gw di profesi ini, ternyata angan itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Kembali lagi persoalan yang sama dan menyebalkan, kantor gw seakan menjadi penghambat terwujudnya angan tersebut. Biar gw sebutkan beberapa faktor diantaranya:

  1. Untuk memenuhi persyaratan calon Advokat, berdasarkan peraturan PERADI, gw harus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung. Berhubung masa kerja gw di kantor sudah lebih dari 2 tahun, maka sesuai dengan peraturan calon advokat dapat menyerahkan laporan persidangan dan atau penanganan perkara yang terdiri dari 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Yang menyebalkan adalah sejak gw bergabung di kantor ini, hanya sedikit perkara yang berakhir di meja hijau. Hanya beberapa yang diselesaikan melalui persidangan, 1 perkara perceraian di Pengadilan Agama, 1 perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan 1 perkara di SIAC Singapura. Jadi banyak sekali kekurangan dari syarat tersebut. Karena peraturan PERADI menyatakan perkara-perkara tersebut tidak harus dari kantor dimana calon advokat tersebut bekerja, maka gw minta tolong kepada pimpinan kantor gw, yang merupakan advokat pembimbing, untuk meminta data-data perkara dari rekan-rekan advokat dan atau panitera pengadilan negeri yang dikenalnya. Hingga saat ini dia tidak pernah memberikan data-data tersebut dan hal ini benar-benar mengesalkan. Akhirnya ge terpaksa mencari sendiri data-data perkara yang gw perlukan. Gw akhirnya dapat bantuan dari seorang teman. Gw dapat data-data 1 perkara pidana dan 2 perkara perdata, ditambah 1 lagi perkara perdata yang sedang dalam proses persidangan. Gw pernah menanyakan kepada pimpinan kantor gw tentang data-data perkara yang dijanjikannya, tetapi dia malah terkesan menghindar untuk memenuhi janji tersebut dan ketika dia tahu gw mulai cari sendiri data tersebut, dia seakan lepas tanggung jawab sebagai advokat pembimbing. Benar-benar menyebalkan.
  2. Pimpinan kantor gw bergabung dengan gerakan advokat yang kemudian melahirkan Kongrea Advokat Indonesia (KAI) yang menyatakan diri sebagai satu-satunya wadah tunggal profesi advokat yang sah menurut Undang-undang Advokat dan PERADI adalah sebuah lelucon. Dia pernah meminta gw untuk bergabung dengan KAI, tetapi gw menolaknya karena gw tidak yakin dengan perjuangan tersebut. Perseteruan antar Advokat, yang menurut gw tidak perlu terjadi ini, masih berlangsung hingga sekarang dan jujur saja hal ini membuat pendar angan gw akan profesi advokat semakin redup.
  3. Sejak awal 2008, kantor gw bisa dikatakan sepi dari perkara baru. Berkas-berkas perkara yang masih menumpuk di meja gw adalah berkas-berkas perkara lama yang hingga saat ini belum selesai dan atau entah tidak ada kelanjutannya lagi. Keadaan ini benar-benar membuat gw mulai frustasi akan masa depan gw di kantor in dan juga di profesi advokat. Jujur hal ini juga berpengaruh pada motivasi dan mood kerja gw.

Suka atau tidak suka, ini merupakan kenyataan yang gw hadapin sekarang. Demi sebuah masa depan untuk gw sendiri, gw telah beberapa kali mencoba untuk melamar pekerjaan baru, mulai dari kantor hukum, perusahaan swasta dan instansi pemerintah (meskipun untuk yang terakhir ini gw terpaksa). Ada salah satu grup perusahaan otomotif terbesar di Indonesia menawarkan gw kesempatan untuk bergabung dengan mereka. Gaji dan benefits yang mereka tawarkan cukup fantastis, tetapi gw terpaksa menolaknya karena status karyawan yang mereka tawarkan adalah karyawan kontrak. Alasan kenapa gw tolak adalah karena gw tahu bahwa untuk posisi yang ditawarkan dalam perusahaan tersebut adalah suatu posisi yang tidak diperbolehkan adanya karyawan dengan status kontrak. Gw tidak mau tunduk pada perbudakan modern.

Gw mencoba untuk tetap setia pada angan gw akan profesi advokat dan juga kantor tempat gw bernaung hingga kini. Meskipun 2 bulan terakhir gw mendapati kenyataan-kenyataan yang tidak menyenagkan, gw akan coba untuk bertahan. Gw harus mencoba meluruskan posisi angan dan kenyataan. Bismillah!!

Stress Relief kit 

Tinggalkan Balasan