Arsip untuk Lex Legal kategori

FENOMENA JUAL BELI HUKUM

Posted in 4JJI, Lex Legal dengan kaitan (tags) , , , , on Juni 19, 2008 by tomson666

 

HIKMAH
oleh Abduh Zulfikar Akaha
JUAL BELI HUKUM

Juak beli ada hukumnya, tetapi hukum tidak boleh dijual dan tidak bisa dibeli.
Hukum wajib ditegakkan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga maupun sanak famili.

Bahkan, Alquran dengan tegas melarangadaanya diskriminasi antara orang kaya dan miskin di
depan hukum. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang
menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri
atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allahlah yang lebih
patut (engkau takuti) daripada keduanya.” (QS Annisaa [4]: 135).

Terhadap musuh pun atau orang yang tidak disukai, hukum harus ditegakkan dengan adil.
Alquran menyatakan, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu
tidak bisa bersikap adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Almaidah [5]: 8).

Tidak harga untuk hukum dan tidak ada orang yang terhormat di mata hukum. Rasulullah SAW
pernah memenagkan Ammar bin Yasir ketika dia berselisih dengan Khalid bin Al-Walid. Dan,
beliau juga pernah menyalahkan Abu Dzar Al-Ghafari saat dia ada masalah dengan Bilal bin
Rabah. Padahal, Khalid dan Abu Dzar adalah orang ningrat yang terhormat, sementara Ammar
dan Bilal adalah mantan budak.

Perihal akan munculnya praktik jual beli hukum ini jauh-jauh hari sudah disinyalir oleh
Rasulullah SAW. Belian mengatakan, “Aparat hukum itu ada tiga macam, satu di surga dan dua
di neraka. Adapun yang di surga, yaitu orang yang mengetahui kebenaran dan dia memutuskan
berdasarkan kebenaran tersebut. Sedangkan yang di nerakan, adalah orang yang mengetahui
kebenaran, namun dia sewenag-wenang dalam memutuskan. Dan orang yang mengadili dengan
kebodohan, maka dia juga di neraka.: (HR Abu Dawud dan At-Tramidzi).

Di sekitar kita, jual beli hukum bukan lagi barang aneh. Selain beritanya sering muncul di
televisi, media cetak, dan radio, mungkin kita sendiri pernah mengalaminya atau terpaksa
mengalaminya. Padahal, manakala hukum hukum bisa dengan mudah diperjualbelikan, maka praktis
moral masyarakat hancurlah sudah.

Abis Al-Ghifari RA berkata, “Ada enam perkara yang aku dengar dari Rasulullah SAW dan aku
takut jika aku mengalami sebagiannya: jual beli hukum, penumpahan darah sia-sia, penguasa
yang bodoh, banyaknya nepotisme, putusnya silaturrahmi, dan orang-orang yang menjadikan
Alquran laksana seruling yang diragukan.” (HR Al-Hakim dan Ath-Thabarani).

Source: REPUBLIKA, Kamis 19 Juni 2008 Hal.1

 

Commander in Chief, Adultery, and Rajm

Posted in 4JJI, Lex Legal dengan kaitan (tags) , , , , , on November 22, 2007 by tomson666

Commander in chief 

 I guess most of us have seen or heard the political drama series, Commander in Chief.  For Indonesian, the program can be seen in Metro TV channel (for free of course). The main story line dwell with the daily life of first American Female president,  Mackenzie Spencer Allen (Geena Davis) (if this happen in the real life, Morrissey will be pleased..haha) and introducing the first ever in (fictional) American History, the First Gentlemen instead of the First Lady, Mr. Rod Calloway (Kyle Secor). Overall, it’s a unique program and the storylines are quite realistic.

But, one episode caught my attention, which is the first episode entitled “Pilot”. The appealing part were not the story behind Mss. Aleen step in the line for Precidency, or how Congressman Templeton drewling for the throne, or how Teddy Bridges died, or how the personal family life of the new president, but it’s the foreign political issue caught inside the frame. It is how she try the best effort to release an Nigerian woman form stone to death execution as a result of her sexual behaviour, which is having sex outside marriage.

Okay, let’s scrutinize the topic of the foreign issues:

  1. Nigerian, is a foreign country with their own sovereignty inside to implement their own choice of law. In this particular case, Sharia Law or Islamic Law is chosen by the Nigerian Government as fundamental legal system;
  2. For the sake of human rights, freedom of choice, and feminism, the President refuse to compromise to the death sentences, and stated that US government will strife every effort including arm resolution to prevent the woman to be prosecuted to death;
  3. The US government bluntly interfere with other countries’ legal system and governmental sovereignty, which action is a violation to International Law;
  4. As a result to the issue, the Nigerians quietly hand their prisoner over to the U.S. military and she is flown out of the country, which action is considered to be an act of illegal extradition;

Apart form the (fictional & not so realistic) foreign political issue, now let’s talk about adultery in Shariaa Law and the punishment to the action.

  1. Is Adultery a crime in Shariaa Law? According to Islam, adultery is a violation of a marital contract and one of the major sins. In Islam; adultery includes both pre-marital and extramarital sex. Fornication and adultery are both included in the Arabic word ‘Zina‘. As they belong primarily to the same category of crimes, entail the same social implications and have the same effects on the spiritual personality of a human being, both, in principle, have been given the same status by the Qur’an.;
  2. What is the punishment in adultery? The Qur’an states that the punishment of adultery is lashing, Jald (Quran 24:2). The law is stated clearly and leave no room for interpretation. Of course, we have heard that some people consider stoning to death punishment is appropiate to punish person who commits adultery. Since the fact that stated in the Quran is just lashing, where can we find the ruling for stoned to death? Some site Sahih Muslim 1690 stated: “Acquire it from me, acquire it from me. The Almighty has revealed the directive about women who habitually commit fornication about which He had promised to reveal. If such criminals are unmarried or are the unsophisticated youth, then their punishment is a hundred stripes and exile and if they are widowers or are married, then their punishment is a hundred stripes and death by stoning“. This shows different perspectives on the issue and for the sake of clarity let’s go further;
  3. Stoned to death (Rajm),  is it an Islamic heritage teaching? Since Quran does not speak anything about Rajm, then we can find the parctise of Rajm in Hadith. In one Hadith, tells a story of the Rajm in the time of Prophet Mohammad (peace be upon him). At that time, the Jews brought a male and female jew accused of adultery before the Holy Prophet to be judged. The Holy Prophet then asked the Jews waht punishment for the crime according to the Torah. The Jews kept the truth in the forst place, but then Abdullah bin Salam said that the punishment is stoned to death (Rajm). Then the Jews affirmed the statement and admitting that the reason for them to bring the matter before the Holy Prophet was to have a wiser punishment. The Holy Prophet, based on the facts and rule of the Torah, sentenced the adultery couple to death by stoning (BU. 23:61, 81:26). From the Hadith, a preconclusion of Rajm practise can be set, that it is not an Islamic teaching stated in the Quran, it is a ruling inside the Torah for Jews. Another practise of punishment toward adultery can be found in Caliph Umar’s statement: “whenever Allah’s Apostle (may peace be upon him) received revelation, he felt its rigour and the complexion of his face changed. One day revelation descended upon him, he felt the same rigour. When it was over and he felt relief, he said: Take from me. Verily Allah has ordained a way for them (the women who commit fornication): (When) a married man (commits adultery) with a married woman, and an unmarried male with an unmarried woman, then in case of married (persons) there is (a punishment) of one hundred lashes. And in case of unmarried persons, (the punishment) is one hundred lashes and exile for one year” (A narration attributed to Ubada b. as-Samit);
  4. How to prove an adultery? Accusation of adultery can be a serious crime, if it can not be proven before the Judge. It takes 4 potential witnesses besides other full force evidences to prove the said crime, less or none will cause punishment for the accusator. The false accusator will be punish with 80 lashes and their action is a impure as adultery itself (Quran 24:4). Weak testimonies and evidences will certainly be rejected by the Judge and the accusition is off;

Okay, let’s sum up all the above:

  1. Eventhough the show, Commander in Chief is interesting, the program is lack of accuracy in certain issues and exploiting the plot of American Super Power by breaking International law in “Pilot” episode;
  2. The issue of Islamic law concering Adultery and Rajm punishment is being mislead in the episode;
  3. Adultery is a crime in Islamic Law and can be punished according to the law;
  4. Lashing is the most profound punishment for adultery stated in Quran and Hadith;
  5. Rajm punishment is not islamic heritage, it is Jews instead;
  6. Be a smart viewer by don’t just believe in strange and opposing facts of cinema vice versa the real world.

Thank you for reading. Any critics and suggestions are higly accepted.

 Tomson

References:

  1. Holy Quran and Hadith;
  2. http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_Commander_in_Chief_episodes#Pilot;
  3. http://en.wikipedia.org/wiki/Adultery;
  4. http://en.wikipedia.org/wiki/Rajm;
  5. http://72.14.235.104/search?q=cache:bWO7ZLFuJJwJ:ahmadiyya.ws/indonesia/indonesianbooksislamahmadiyya/muhammadali/islamologireligionislam/p3c11hukumpidana.pdf+hukum+pidana+islam+filetype:pdf&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id;

KPPU overcome TEMASEK cs.

Posted in Lex Legal dengan kaitan (tags) , , , , , , , on November 20, 2007 by tomson666

 Bravo…Bravo…Bravo…!!!

Vonis Garang Hakim Juanda
Kasus Temasek:

[20/11/07]

KPPU akhirnya menyatakan Temasek dan Telkomsel melanggar UU Anti Monopoli. Selain denda Rp 25 miliar, KPPU juga mengharuskan Temasek melepas sahamnya di Telkomsel atau Indosat. Sementara Telkomsel harus menurunkan tarif paling sedikit 15% dari tarif sekarang.

Suasana di ruang auditorium Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU tidak seperti biasanya. Puluhan orang, mulai dari pelaku usaha, advokat hingga wartawan media lokal maupun asing, memadati ruangan itu. Benar, pada hari itu, Senin (19/11), merupakan momen penting bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Pasalnya, hari itu merupakan akhir dari drama kepemilikan silang yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek dan praktek monopoli oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Seperti telah diprediksi sebelumnya, majelis KPPU yang terdiri dari Syamsul Maarif (ketua majelis), Tresna P. Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril dan Sukarmi (masing-masing sebagai anggota majelis) memutuskan Temasek Holdings, Pte. Ltd. dan delapan perusahaan lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Kedelapannya adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT), STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd. (AMH), Indonesia Communication Limited (ICL), Indonesia Communication Pte. Ltd. (IC), Singapore Telecommunications Ltd. (Singtel), Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd (Singtel Mobile).

Sementara bagi Telkomsel, majelis menyatakan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi selular itu terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli. Dan prediksi itu menjadi kenyataan.

Seperti diketahui, Pasal 27 huruf a merupakan larangan tentang kepemilikan silang suatu perusahaan. Ketentuan melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Syaratnya, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha, atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Sementara Pasal 17 ayat (1) menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Akibat pelanggaran itu, Temasek beserta kelompok usahanya dijatuhi sanksi oleh KPPU. Mejelis KPPU memerintahkan Temasek beserta kelompok usahanya harus melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yakni Telkomsel atau PT Indosat Tbk paling lama dua tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu Temasek dan kelompok usahanya juga wajib untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yakni Telkomsel atau Indosat, sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan. Pelepasan kepemilikan saham tersebut harus dengan dua syarat. Pertama untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas. Kedua, pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun.

Tak puas dengan sanksi itu, majelis yang terdiri dari lima anggota KPPU tersebut juga memberi sanksi denda kepada Temasek beserta kelompok usahanya. Tak tanggung-tanggung kesembilan perusahaan asal Singapura itu dikenai denda masing-masing Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara. 

Mengenai kepemilikan silang KPPU punya cerita sendiri. Syahdan, pada akhir 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile. Akibatnya, kelompok usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.

Tabel pangsa pasar Telkomsel dan Indosat yang terus mengalami peningkatan

Tahun

Pangsa Pasar Telkomsel dan Indosat secara bersama-sama (dalam %)

Gabungan pendapatan usaha (dalam miliar)

Pendapatan usaha XL (dalam miliar)

Pangsa pasar XL (dalam %)

Priode Cross-Ownership: 2003-2006

2001 76,34 6,688 2,073.03 23.66
2002 83,58 10,845 2,130.41 16.42
2003 88,09 16,264 2,198.06 11.91
2004 89,74 22,107 2,528.48 10.26
2005 90,97 29,778 2,956.38 9.03
2006 89,64 38,373 4,437.17 10.36
Rata-rata 89.61

Sumber: KPPU

Adanya kemampuan pengendalian yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif dalam bersaing dengan Telkomsel. Akibatnya, pasar industri seluler di Indonesia menjadi tidak kompetitif.

Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL sebagai dua operator besar lainnya di Indonesia.

Konsumen rugi lebih dari Rp 30 triliun

Nasib sial juga menimpa Telkomsel. Meski tak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Anti Monopoli (tentang penyalahgunaan posisi dominan), namun penguasa pasar selular di Indonesia ini harus membayar denda sejumlah Rp 25 miliar. Telkomsel juga harus rela kehilangan pendapatan lebih yang selama ini mereka nikmati. Soalnya, majelis KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku saat ini.

Terkait dengan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli, majelis KPPU menilai struktur kepemilikan silang kelompok usaha Temasek, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensinya operator menikmati eksesif profit dan konsumen mengalami kerugian (consumer loss).

Perhitungan yang dilakukan Majelis KPPU menunjukkan kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 berkisar dari Rp 14,76498 triliun sampai dengan Rp 30,80872 triliun. Hanya saja, majelis dalam perkara ini tidak berada pada posisi yang berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen.

Ajukan keberatan ke pengadilan

Putusan ini langsung ditanggapi berbeda oleh berbagai pihak yang pro dan kontra. Tentu saja pihak-pihak yang tidak setuju terhadap putusan perkara No. 7/KPPU-L/2007 adalah para terlapor. Salah satunya Kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis. Menurutnya banyak kekeliruan dalam putusan itu. Misalnya mengenai kelompok usaha Temasek yang katanya sebenarnya tidak ada wujudnya. Lalu mengenai adanya wakil atau manajemen Temasek di Indosat maupun Telkomsel yang bisa memberi pengaruh dan akses informasi seperti yang dinyatakan oleh majelis. Kata Todung, itu adalah definisi yang sangat dipaksakan dan sederhana.

Putusan ini, menurutnya, bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk melakukan bisnis. “Karena sekarang siapa yang mau menanamkan modalnya, karena dengan kepemilikan saham 25% bisa saja dia dijerat UU Anti Monopoli,” tutur Todung usai sidang.

Apalagi, lanjutnya, pembelian Indosat oleh Temasek sudah melalui tender dan prosedur yang benar. Bahkan, katanya, pembelian itu sudah disetujui oleh DPR dan Menneg BUMN. “Temasek mempunyai hak untuk mempertahankan kepemilikannya dan Temasek akan memperjuangkan haknya. Apakagi ini bukan keputusan final,” tegasnya. Untuk itu, dalam waktu 14 pihaknya segera mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Senada dengan Todung, pengacara STT Ignatius Andy juga berencana memperkarakan kasus ini lebih lanjut ke pengadilan.

Berbeda dengan Todung, anggota DPD Marwan Batubara justru menyambut gembira putusan tersebut. “Putusan ini untuk rakyat,” ujarnya sambil terseyum.

Terlepas dari itu semua, yang jelas vonis garang KPPU ini menjadi pukulan telak bagi Temasek dan kelompok usahanya. Disamping itu, putusan itu juga akan menjadi perhatian international. Apalagi, Todung juga berniat memperkarakan kasus itu ke arbitrase international. “Apapun akan kita lakukan,” tandasnya.

(Sut/Lut)

Source:www.hukumonline.com